HomeCurrent ReportPemerintahanKebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Perlu Dievaluasi Kembali?

Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Perlu Dievaluasi Kembali?

Published on

Kebijakan penghapusan tenaga honorer mendapat reaksi dari para pemimpin daerah. Elit-elit daerah menilai keputusan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer perlu ditinjau kembali. Sebab di daerah, peran tenaga honorer sangat diperlukan dalam membantu pelayanan masyarakat. 

Selain mendapatkan reaksi dari pemimpin daerah, kebijakan penghapusan tenaga honorer yang pertama kali sampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo juga memicu polemik di masyarat. Wacana kebijakan itu mulai mencuat di media pada 19 Januari 2022.

Apabila dilihat dari gambaran isu media daring, berdasarkan analisis Netray selama periode pemantauan selama periode 16-29 Januari 2022, ada sejumlah isu yang mencuat. Isu yang muncul dan menjadi perhatian di antaranya soal ‘diangkat menjadi cpns’ dan ‘p3k’. Detail hasil analisis Netray dapat dilihat pada Gambar 1.

Gambar 1. Persebaran isu media daring soal penghapusan tenaga honorer

Sementara itu jika dilihat lebih detail lagi, berdasarkan hasil pantauan Netray ada sebanyak 49 artikel dari 26 portal media yang memberitakan terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer. Mayoritas pemberitaan berkategori pemerintah dan pendidikan dengan persentase sebesar 83% dan 12%. 

Gambar 2. Total news, media, dan kategori pemberitaan

Netray memantau selama dua pekan dengan periode 16-29 Januari 2022. Media memberitakan terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer sebanyak 49 artikel dari 26 portal media. Mayoritas pemberitaan berkategori pemerintah dan pendidikan dengan persentase sebesar 83% dan 12%. 

Pemberitaan yang berkaitan dengan kategori pemerintah ini banyak berasal dari suara kepala pemerintah daerah. Para bupati, atau kepala pemerintah yang berada di daerah meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Sebab faktanya di daerah masih membutuhkan tenaga honorer. 

Mengutip dari Tribun Batam, Bupati Kabupaten Lingga, Neko menyatakan bahwa Kabupaten Lingga masih sangat memerlukan tenaga honorer untuk memaksimalkan pelayanan kepada Masyarakat. Menurut Neko, kinerja Pemerintah Kabupaten Lingga sangat maksimal juga berkat dukungan dari tenaga honorer. 

Pada aturan tersebut pemerintah juga menyebutkan akan mengangkat tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan prioritas tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, pertanian, atau peternakan, dan tenaga teknis. 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut. Pertama tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun. Kemudian tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 tahun. Dan yang terakhir tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Namun demikian pengangkatan tenaga honorer akan diprioritaskan dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. 

Top Portal yang Mengawal Pemberitaan 

Gambar 4. Top portal media seputar penghapusan honorer

Isu tentang penghapusan tenaga honorer ini banyak diulas oleh media portal nasional seperti Jawa Pos National Network. Selain itu apabila dilihat dari jajaran top portal pada gambar 4, selain portal media nasional terdapat pula portal media daerah. Sebut saja Tribun Sumsel, Bangka Pos, Tribun Jambi, dan Tribun Kalimantan.

Banyaknya media daerah yang memberitakan isu ini turut membuktikan bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer ini banyak menarik perhatian elit-elit daerah. Pemimpin daerah di luar pemerintah pusat banyak yang bereaksi untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. 

Kata Warganet Tentang Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer 

Suara warganet juga menggema seiring pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Tjahjo. Dalam media sosial Twitter, isu yang mendominasi ialah opini para kepala daerah. Sama halnya dengan media daring, perbincangan warganet diramaikan oleh argumen bupati pesawaran. 

Gambar 5. Top word Twitter

Dari analisa gambaran top word, kata tenagahonorer, bupati, dan pesawaran berukuran paling dominan dari kata lainnya.

Selama memantau di media sosial, mayoritas keramaian warganet berkaitan dengan impresi bupati pesawaran terkait kebijakan tersebut. Argumen tersebut memicu interaksi warganet sehingga menduduki tren perbincangan selama periode pemantauan. 

Gambar 6. Statistik perbincangan Twitter

Hasil pemantauan di media sosial Twitter selama periode 16-29 Januari 2022, perbincangan seputar topik sebanyak 224 twit. Impresi yang dicapai oleh topik penghapusan tenaga honorer sebesar 14,8 ribu kali. Artinya pembahasan perkembangan terkait topik cukup menarik interaksi warganet. 

Seperti diketahui dari sedikit ulasan di atas, perbincangan yang paling banyak diulas oleh warganet ialah terkait bupati pesawaran. Bupati Pesawaran Nanda Indra Dendi berpendapat atas kebijakan penghapusan tenaga honorer yang dikeluarkan pemerintah. 

Menurut Bupati Dendi, pemerintah perlu menimbang kebijakan tersebut dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan daerah. Sebab itu beberapa pemerintah daerah masih membutuhkan tenaga honorer untuk perkembangan kemajuan pemerintahan daerah itu sendiri. 

Selain menimpali twit argumen Dendi, warganet juga mengungkapkan opini bernada negatif. Tidak sedikit warganet yang merasa kebijakan pemerintah dianggap kurang tepat. 

Seperti salah satu argumen yang ditwitkan oleh akun @Zombie_9Q. Menurut pendapatnya penghentian tenaga honorer dinilai kurang tepat karena nantinya akan menambah angka pengangguran di Indonesia. Kemudian akun tersebut juga menanyakan janji Presiden Jokowi terkait untuk membuka lapangan pekerjaan jika permasalahan tentang tenaga honorer saja tidak dapat terselesaikan. 

Demikian ulasan Netray, simak analisis isu terkini lainnya dalam analysis.netray.id.

Editor: Irwan Syambudi

More like this

Kenaikan PPN 12% dan Gelombang Protes Warganet X: Bantuan Pemerintah Dianggap Tak Sebanding

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada senin...

Tenggelam dalam Arus Sentimen Negatif, Gus Miftah Akhirnya Mundur

Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa disebut Gus Miftah menjadi sorotan publik baru-baru ini...

Kebijakan Kenaikan PPN 12%, Gelombang Negatif Penuhi Linimasa X

Jelang akhir tahun 2024, kabar mengejutkan datang dari Menteri Perekonomian Sri Mulyani. Pajak Pertambahan...