HomeCurrent ReportGugat UU Penyiaran ke MK, Warganet Serang RCTI

Gugat UU Penyiaran ke MK, Warganet Serang RCTI

Published on

Sejak mengajukan permohonan uji materi tentang UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi, stasiun televisi RCTI menjadi perbincangan panas di kalangan warganet. RCTI dan iNews TV dalam gugatannya menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet, seperti Youtube dan Netflix, turut diatur dalam undang-undang tersebut. Sikap kedua stasiun tv di bawah naungan MNC Group ini pun mengundang polemik dan perdebatan di dunia maya karena dianggap merugikan banyak pihak.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut apabila permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial. Sebab apabila kegiatan dalam media sosial itu dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran. Selanjutnya, perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.

Bagaimana Media Menyoroti Perkara Gugatan RCTI Terhadap UU Penyiaran?

Pemberitaan terkait pengajuan uji materi pertama kali naik ke media berita daring pada 26 Agustus 2020 oleh portal Antara dan Suara. Ada 3 artikel terkait topik tersebut dengan nada suara netral. Kemudian pada 27 Agustus, banyak portal media yang turut memberitakan topik ini. Hingga saat ini, terhitung sebanyak 39 portal media menyoroti masalah ini dalam 91 artikel mereka. Portal Suara, Sindonews, dan CNN Indonesia menjadi yang paling sering bersuara soal masalah ini.

Berdasarkan grafik di atas, dapat diamati bahwa media berita daring mulai banyak menyoroti topik ini pada periode 27-28 Agustus 2020. Muatan sentimen negatif dalam pemberitaan topik ini mendominasi secara umum. Sebagian besar media menyoroti langkah RCTI dan iNews TV dalam perkara ini dengan nada kurang setuju seperti berikut.

Berbeda haluan dengan sejumlah portal media lain yang mengkhawatirkan perkara ini, portal media di bawah naungan MNC Group seperti Sindonews dan Okezone menyoroti hal ini sebagai tindakan yang wajar dan netral.

Lantas, bagaimana dengan Twitter? Seperti apa keramaian sosial media Twitter memperbincangkan perkara gugatan RCTI soal UU Penyiaran kepada MK? Berikut hasil pantauan Netray.

Warganet Serang RCTI di Twitter; RCTI Sudah Tidak Oke?

Dengan menggunakan kata kunci rcti, i news, dan uu penyiaran, Netray menemukan 20 ribu tweets yang membahas topik ini. Sebanyak 12 ribu akun turut terlibat dalam perbincangan topik dengan dominasi sentimen negatif.

Dari grafik di atas, dapat diamati bahwa perbincangan topik terkait mengalami kenaikan sejak 27 Agustus 2020 dan masih terus diperbincangkan hingga saat ini. Berikut kumpulan kosakata populer yang terangkum Netray dalam perbincangan warganet seputar langkah RCTI dan iNews TV dalam memperkarakan UU Penyiaran.

Terlihat nama stasiun televisi RCTI berada di deretan utama di samping kata penyiaran, nonton, live, youtube, dan moral. Meskipun perkara UU Penyiaran ini digugat bersama iNews TV, warganet lebih fokus menyoroti RCTI. Tagar #BoikotRCTI pun masuk dalam deretan kosakata populer dalam topik ini. Ini menunjukkan betapa besar respon negatif warganet terhadap isu ini. Lihat saja kumpulan Tweets Popular yang berhasil terangkum oleh Netray.

Banyak warganet yang kemudian melabeli tagline andalan RCTI, yang aslinya RCTI OKE menjadi RCTI nggak OKE. Tweet akun @FiersaBesari terkait hal ini pun mendapat banyak impresi dari warganet. Sejumlah nada negatif seperti RCTI menyulitkan kreator dalam berkarya, hingga RCTI takut kalah saing dengan platform digital lain bertebaran di jagat maya Twitter. Namun ada sejumlah warganet yang merespon langkah yang diambil RCTI dan iNews ini secara positif.

Warganet yang merespon hal ini secara positif menganggap permohonan pengujian materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI sudah tepat dan perlu untuk saat ini. Roy Suryo melalui tweetnya berharap gugatan yang diajukan RCTI ini dapat menjadi pemantik bagi DPR dan Kemkominfo untuk segera memperbaharui undang-undang yang sudah berusia 18 tahun tersebut. Demikian pantauan Netray terkait perbincangan warganet membahas perkara UU Penyiaran dan serangan negatif yang ditujukan kepada RCTI sebagai salah satu pihak yang mengajukan gugatan.

More like this

Kenaikan PPN 12% dan Gelombang Protes Warganet X: Bantuan Pemerintah Dianggap Tak Sebanding

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada senin...

Tenggelam dalam Arus Sentimen Negatif, Gus Miftah Akhirnya Mundur

Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa disebut Gus Miftah menjadi sorotan publik baru-baru ini...

Kebijakan Kenaikan PPN 12%, Gelombang Negatif Penuhi Linimasa X

Jelang akhir tahun 2024, kabar mengejutkan datang dari Menteri Perekonomian Sri Mulyani. Pajak Pertambahan...