HomeCurrent ReportEkspor Benih Lobster, Regulasi Susi Pudjiastuti Yang Ditenggelamkan

Ekspor Benih Lobster, Regulasi Susi Pudjiastuti Yang Ditenggelamkan

Published on

Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 semakin menggelitik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Kerja 2014-2019, Susi Pudjiastuti setelah 31 eksportir resmi mendapat izin ekspor benih lobster dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (Ditjen Tangkap).

Pada eranya, Susi telah mengeluarkan Permen KP No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah RI. Lalu, Permen ini mendapat revisi dari Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan dalih regulasi lama tersebut telah menghambat dunia usaha dan keterpihakan kepada nelayan kecil.

SOROTAN MEDIA

Perombakan regulasi bukan hal baru dalam dunia pemerintahan, terlebih saat adanya pergantian jabatan dari pemimpin lama kepada pemimpin baru. Pada lingkup kementerian, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat sorotan dari publik terkait dibukanya ekspor benih lobster.

Dalam rentang waktu 1 s.d 11 Juli 2020, media monitoring Netray memantau pemberitaan terkait ekspor benih lobster yang mulai dilegalkan oleh pemerintah. Dalam kurun waktu ini terdapat 61 media berita daring yang menyoroti topik tersebut. Pemerintahan membingkai pemberitaan terkait keyword ‘benih lobster’ dan ‘ekspor benih’ ini. Hal ini tidak terlepas dari adanya perubahan regulasi yang dilakukan oleh KKP sehingga Edhy Prabowo dan kementeriannya menjadi kata kunci yang sering dibahas dalam berita ini.

klik gambar untuk lebih melihat lebih jelas

Bukan hanya Edhy, Susi Pudjiastuti juga menjadi Top People dalam pemberitaan ini. Mantan menteri ini masih vokal dalam mengkritisi kebijakan yang terkait dengan sumber daya laut Indonesia. Terlebih saat Permen yang dibuatnya kembali dirombak oleh menteri yang baru.

Beberapa peraturan Susi yang direvisi menteri Edhy sempat menjadi polemik karena dianggap sudah sesuai jalurnya. Akan tetapi, Edhy memiliki alasan kuat terkait perubahan ini. Peraturan yang resmi diubah, antara lain:
(1) Permen KP No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah RI diubah dengan Permen KP No.12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
(2) Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 dicabut lewat Keputusan Menteri KP No.B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
(3) Penghapusan hukuman penenggelaman kapal yang diubah dengan penghibahan kapal kepada nelayan untuk dimanfaatkan.

KERAN EKSPOR BENIH LOBSTER TELAH DIBUKA

6 Juli 2020 pemberitaan terkait hal ini memuncak. Dibukanya pintu ekspor benih mencuri perhatian publik, tak terkecuali Susi sebagai mantan menteri dalam bidang ini. Diizinkannya eksportir dalam ekspor benih lobster dianggap adanya pemberian hak istimewa.

Susi tidak hentinya menyuarakan protesnya terkait kebijakan ini. Susi secara tegas menolak adanya ekspor benih lobster. Dalam keterangannya, ia ingin pemerintah secara gamblang menjelaskan alasan terhadap pemberian hak ekspor tersebut.

EDHY: EKSPOR BENIH LOBSTER DEMI KESEJAHTERAAN

Seperti halnya alasan yang telah diungkapkan oleh Edhy Prabowo, kebijakan yang diubah telah dipertimbangkannya dengan kajian secara matang. Dicabutnya larangan ekspor benih ini dirasa memiliki banyak keuntungan bagi negara dan nelayan Indonesia sehingga pemberitaan terkait topik ini didominasi oleh sentimen positif.

Tanggal 6 Juli pemberitaan ini melonjak dengan berbagai macam pembahasan, mulai dari isu adanya ‘backing‘, penolakan, hingga dukungan terhadap menteri KKP ini.

Adanya informasi terkait salah satu eksportir yang merupakan kader Partai Gerindra menyeret Edhy ke pemberitaan negatif. Edhy dinilai hanya menguntungkan beberapa pihak dan partai yang menaunginya. Akan tetapi, ia tak goyah menghadapi isu yang menyerangnya. Edhy menegaskan bahwa keputusan pemilihan eksportir berdasarkan hasil putusan tim.

Dilain sisi, kebijakan ini juga mendapat dukungan dari beberapa pihak. Di antaranya ialah Fahri Hamzah yang merupakan politikus dan mantan wakil ketua DPR RI. Ia menilai, dilegalkannya ekspor ini akan mengurangi bahkan menghilangkan upaya penyelundupan karena adanya keterbukaan kebijakan ekspor. Selain Fahri Hamzah, Partai Nasdem juga menyuarakan dukungan atas kebijakan ini. Seperti halnya pihak pendukung kebijakan, Nasdem menilai hal ini mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan. Bahkan, Ketua Fraksi Nasdem, Ahmad Ali mengatakan agar Edhy tidak mendengarkan narasi sumbang dari luar dan fokus terhadap kebijakan yang telah dibuat.

SOROTAN TWITTER

Berbeda dengan media, pada portal Twitter cuitan terkait hal ini didominasi oleh sentimen negatif. Warganet menilai kebijakan ini merupakan permainan politik yang akan menguntungkan pihak terkait saja.

Keberadaan politikus, kader Partai Garindra, hingga mantan terpidana penyelundup benih lobster yang menjadi salah satu pemilik dan pemegang saham eksportir yang diizinkan KKP tak luput menjadi sorotan warganet. Hingga terdapat cuitan yang menginginkan agara Edhy Prabowo segera diganti.

Dari gambar di atas, terlihat dalam kurun waktu 1-11 Juli 2020 sentimen negatif dengan total 2.177 tweets menghiasi perbincangan topik terkait keyword ‘ekspor benih’ dan ‘benih lobster’ ini. Kritik terhadap menteri KKP tidak berhenti disuarakan hingga keinginan warganet untuk menghadirkan kembali sosok Susi Pudjiastuti ramai diperbincangkan sehingga akun @susipudjiastuti ramai ditandai warganet.

Regulasi baru yang telah diresmikan kementerian dalam kegiatan ekspor benih tidak lepas dari perhatian Susi Pudjiastuti yang dahulunya memberikan larangan terhadap hal ini. Dengan dalih mensejahterakan nelayan, KKP menjadi cibiran terkait adanya beberapa nama eksportir yang diduga memiliki kedekatan dengan sang menteri Edhy Prabowo. Dengan demikian, dari hasil pantauan media monitoring Netray topik ini ramai diberitakan dan diperbincangkan terkait adanya kebijakan yang berubah 180 derajat dari kepemimpinan sebelumnya sehingga alasan revisi tersebut sempat menjadi polemik.

More like this

Tenggelam dalam Arus Sentimen Negatif, Gus Miftah Akhirnya Mundur

Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa disebut Gus Miftah menjadi sorotan publik baru-baru ini...

Kebijakan Kenaikan PPN 12%, Gelombang Negatif Penuhi Linimasa X

Jelang akhir tahun 2024, kabar mengejutkan datang dari Menteri Perekonomian Sri Mulyani. Pajak Pertambahan...

Layanan Baru “Lapor Mas Wapres”: Dihujat di X, Didukung di Tiktok

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuat terobosan baru di awal kepemimpinannya. Ia resmi membuka...