Beberapa bulan lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan bantuan berupa kuota gratis yang diberikan kepada siswa untuk menunjang pembelajaraan. Kini, Kemendikbud memberikan perhatiannya kepada para pendidik dan tenaga pendidikan non-PNS berupa bantuan subsidi upah sebesar 1,8 juta rupiah. Adanya kabar tentang bantuan subsidi upah untuk tenaga pengajar honorer dari Kemendikbud ini menjadi perbincangan media daring. Netray, memonitoring selama satu bulan terakhir untuk melihat seperti apa keramaian media daring mengawal pemberitaan tentang BSU Kemendikbud ini. Hasilnya seperti apa? Simak selengkapnya.
Pemantauan dari 2 November 2020-1 Desember 2020 dengan memasukan keyword bsu kemendikbud dan subsidi upah tenaga pendidik telah diberitakan sebanyak 177 artikel oleh 47 portal media berita. Mayoritas pemberitaan didominasi oleh kategori Education sebanyak 174 artikel berita. Pemberitaan tersebut membicarakan topik BSU Kemendikbud seputar apa sih?
Kumpulan kata-kata tersebut dapat menyiratkan pembahasan seputar subsidi upah Kemendikbud. Terdapat kata-kata seperti info, rekening, pencairan, penerima, dan guru merujuk bahwa pemberitaan terkait topik BSU ini tidak jauh seputar info pencairan dana bantuan sebesar 1,8 juta tersebut. Kemudian, topik berita ini paling banyak diangkat oleh portal media Tribun dan Kompas. Berikut gambaran grafiknya.
Pergerakan grafik mulai awal pemantauan tidak ada artikel pemberitaan. Kemudian tanggal 15 November mulai terdapat beberapa artikel pemberitaan dengan pergerakan grafik yang fluktuatif. Puncak pemberitaan terjadi pada tanggal 24 November 2020 sebanyak 37 artikel berita dengan peak time pagi hari pukul 08.00 WIB.
Puncak Pemberitaan 24 November 2020
Pemberitaan pada tanggal ini didominasi oleh berita dengan sentimen netral. Hal itu karena pemberitaan didominasi oleh informasi berupa tata cara pencairan dan pemberitahuan bahwa dana bantuan subsidi upah tersebut telah mulai disalurkan.
Artikel berita di atas juga menyebutkan bahwa BSU Kemdikbud ini akan dicairkan kepada 1,2 juta guru honorer di wilayah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama Republik Indonesia. Info terkait pencairan dana bantuan ini dapat diakses melalui info.gtk.kemendikbud.go.id. Pada laman website tersebut sudah tertera lengkap segala informasi dan cara mencairkan dana bantuan.
Angin Segar untuk Pendidik dan Tenaga Pendidik Non-PNS
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengkonfirmasi bahwa dalam memberikan bantuan subsidi upah ini telah mengalokasikan dana sekitar 3,6 triliun rupiah untuk tenaga pendidik dan tenaga pendidik non-PNS
Seperti contoh pemberitaan di atas, bantuan ini berupa uang tunai sebesar 1,8 juta rupiah dan akan diberikan sebanyak satu kali. Pencairan dana bantuan akan dilakukan sampai Juni 2021 mendatang. Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening terlebih dahulu sebagai salah satu syarat pencairan bantuan. Berita tersebut seperti angin segar untuk pendidik dan tenaga pendidik non-PNS di tengah krisis ekonomi karena pandemi.
Bantuan Subsidi Upah Sebagai Penyemangat
Tenaga pengajar non-PNS atau honorer berkontribusi membantu berjalannya kegiatan belajar mengajar. Apresiasi dari pemerintah berupa bantuan ini sedikit memberikan semangat kepada para tenaga pengajar untuk terus mendidik anak bangsa.
Pemerintah melalui Kemendikbud menyatakan bahwa bantuan subsidi upah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tenaga pengajar honorer. Sebuah apresiasi atas dedikasinya dalam memberikan pengajaran. Semoga para Bapak Ibu tenaga pendidik terus semangat dalam mencerdaskan putra putri bangsa di tengah pandemi covid-19 ini. Sekian analisis Netray, semoga bermanfaat.