HomePolitikMelacak Perkembangan Wacana Hak Angket Ganjar, dari Koalisi hingga Pemakzulan

Melacak Perkembangan Wacana Hak Angket Ganjar, dari Koalisi hingga Pemakzulan

Published on

Pasca Pemilu 2024, wacana hak angket muncul sebagai manuver politik guna merespons isu kecurangan pemilu.Capres 03, Ganjar Pranowo mengusulkan kepada DPR, terutama dua fraksi partai pengusungnya yakni PDIP dan PPP, agar menggunakan hak ini untuk menyelidiki proses pemungutan suara rakyat Indonesia.

Kubu paslon nomor 3 ini bahkan meminta paslon 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, untuk turut serta mendorong hak angket DPR tersebut. Pasalnya pasca pemilu lalu, kedua kubu ini sama-sama getol menyuarakan adanya dugaan kecurangan yang menguntungkan paslon 02 Prabowo-Gibran.

Dilansir dari laman resmi DPR RI, hak angket merupakan hak DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berimplikasi luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain hak angket, DPR RI juga memiliki hak-hak lain yaitu hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak tersebut adalah mekanisme atau fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif, atau dalam hal ini adalah pemerintahan pusat.

Dalam sejarah pemerintahan Indonesia, parlemen tercatat pernah beberapa kali menggunakan hak angket mereka. Peristiwa pertama terjadi pada pemerintahan Presiden Soekarno. Tahun 1950, R. Margono Djojohadikusumo, kakek Prabowo, memotori hak angket untuk menyelidiki untung rugi penggunaan devisa oleh pemerintah berdasarkan UU Pengawasan Devisen 1940.

Penggunaan hak angket terbaru adalah saat DPR RI mendorong adanya pengusutan atas kinerja KPK dalam menangani kasus korupsi e-ktp tahun 2018. Pemicunya adalah KPK enggan membuka rekaman suara pemeriksaan KPK terhadap tersangka yakni anggota DPR Miryam S Haryani. DPR juga berupaya menyelidiki temuan audit keuangan KPK oleh BPK dan bocornya dokumen penyidikan maupun penuntutan.

Lantas bagaimana topik hak angket ini berkembang di media sosial? Apa saja komentar warganet menanggapi upaya Ganjar Pranowo mendorong wacana ini di DPR? Netray Media Monitoring kemudian memantau lini masa media sosial X atau Twitter dengan menggunakan kata kunci hak angket. Berikut adalah hasil pemantaun topik ini selama periode 19 – 25 Februari 2024.

Statistik dan Ragam Fokus Perbincangan Isu Hak Angket 

Selama 7 hari pemantauan, Netray menemukan volume perbincangan warganet sebesar 370,7 ribu unggahan. Total impresi atas ratusan ribu unggahan ini sebanyak 246,3 ribu dalam bentuk like, reply, dan repost. Yang dapat diartikan bahwa terdapat sebagian besar perbincangan yang tidak mendapat respons dari warganet.

Gambar 1. Statistik pemantauan kata kunci hak angket

Dari total unggahan, Netray juga mencatat bahwa topik perbincangan ini secara potensial dapat menjangkau 185,8 juta akun berbahasa Indonesia. Lini masa dari akun-akun tersebut setidaknya terpapar 127,1 ribu unggahan dengan sentimen negatif dan 117,2 ribu unggahan dengan sentimen positif.

Gambar 2. Grafik sentimen

Jika dilihat dari intensitas unggahan selama sepekan pemantauan, unggahan dengan kata kunci sudah muncul sejak tanggal 19 Februari 2024 atau awal periode. Sejumlah akun milik kantor berita daring, seperti grup Tempo, mulai menghembuskan wacana ini. Tak berselang lama, akun-akun dengan jumlah follower banyak mulai ikut berkomentar. Seperti akun @_haye_ dan @ekowboy2.

Gambar 3. Intensitas unggahan warganet memuncak pada 23 Februari 2024
Gambar 4. Unggahan di awal periode pemantauan
Gambar 5. Unggahan dari akun pemantik perbincangan hak angket

Intensitas perbincangan meningkat secara bertahap sejak tanggal tersebut, hingga akhirnya memuncak pada tanggal 23 Februari. Volume perbincangan warganet X terkait topik hak angket pada hari itu mencapai 101.023 unggahan. Intensitas unggahan mulai mereda sehari setelahnya.

Apabila mencermati grafik Top Words, terdapat sejumlah kata yang merepresentasi fokus perbincangan warganet. Setidaknya ada tiga fokus perbincangan, yakni topik kecurangan, koalisi, dan pemakzulan.

Gambar 6. Top Words pemantauan topik hak angket

Topik kecurangan menjadi yang paling banyak disebut karena hal ini yang menjadi pemicu munculnya isu hak angket. Topik tersebut direpresentasi dengan kemunculan kata kecurangan dan sirekap. Seperti yang diunggah oleh akun partai @NasDem dan @timpenguinnas ketika mereka membahas kecurangan dan akun @KamandanunGaPak dan @sutanmangara yang membahas permasalahan sirekap. 

Gambar 7. Unggahan dengan topik kecurangan
Gambar 8. Unggahan dengan topik sirekap

Untuk topik koalisi dari isu hak angket direpresentasikan dengan kata koalisi dan nasdem. Contoh unggahan seperti yang dibuat oleh akun @ekowboy2 dan @BangPino_ yang melihat koalisi antar partai ini memiliki power yang cukup besar. Akun resmi partai NasDem juga turut andil dalam menyuarakan wacana koalisi ini.

Gambar 9. Unggahan dengan topik koalisi

Sedangkan topik terakhir yakni pemakzulan direpresentasi dengan kata pemakzulan dan presiden. Sejumlah pihak melihat bahwa isu hak angket ini memiliki satu muara, yaitu untuk memakzulkan presiden. Contohnya adalah unggahan dari akun @Ruroun1Kingtuk dan @OposisiCerdas.

Gambar 10. Unggahan dengan topik pemakzulan

Arus utama dari isu hak angket juga bisa dilihat dari unggahan dari akun yang meraup impresi tertinggi. Melalui grafik Top Accounts terlihat bahwa akun @abu_waras, @Mdy_Asmara1701, dan @NenkMonica mampu meraup impresi yang tinggi dari unggahan-unggahannya.

Gambar 11. Akun yang meraup impresi terbanyak

Akun @abu_waras melihat bahwa keberadaan hak angket adalah keniscayaan karena sudah menjadi tuntutan rakyat. Akun @NenkMonica berharap agar anggota DPR menggunakan hak tersebut dan mencari dukungan dari warganet.

Gambar 12. Unggahan dari akun dengan impresi terbanyak

Sedangkan akun @Mdy_Asmara1701 mengutip pernyataan Jusuf Kalla apabila publik tidak perlu khawatir dengan keberadaan hak angket. Upaya ini justru bagus untuk menghilangkan kecurigaan atas kecurangan. @Mdy_Asmara1701 juga menyerukan dukungan melalui tagar #DukungHakAngket.

Gambar 13. Unggahan dengan tagar #DukungHakAngket
Gambar 14. Tagar yang kerap digunakan sepanjang pemantauan

Tagar tersebut kemudian menjadi tagar yang paling banyak digunakan warganet di sepanjang periode pemantauan. Tagar #DukungHakAngket setidaknya digunakan ke dalam 40.563 unggahan. Selanjutnya terdapat tagar #TempoNasional dan #HakAngketDPR. Tagar yang cukup agresif dari dalam daftar adalah tagar #WowoWiwiRajaCurang.

Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time, Anda dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.

More like this

Pantauan Sidang MK Sengketa Pemilu, Penggugat dan Warganet Tak Terkejut dengan Hasil Putusan

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilpres 2024 akhirnya digelar pada Senin (22...

Kegetolan Tim Anies-Imin dalam Topik Gugatan PHPU

Komisi Pemilihan Umum akhirnya resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024 pada Rabu malam (20/3)....

Pemantauan Isu Pilgub DKI Jakarta, Sejumlah Nama Tokoh Panaskan Bursa Calon

Pasca Pilpres dan Pileg 2024, perhatian publik mulai beralih ke wacana pilkada. Yang cukup...
%d bloggers like this: