Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah menjadi sorotan publik dan media. Salah satu perubahan utama adalah perluasan peran prajurit aktif TNI dalam pemerintahan, memungkinkan mereka menduduki lebih banyak jabatan di kementerian dan lembaga negara dibandingkan sebelumnya.
Pada 18 Maret 2025, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa revisi ini ke rapat paripurna untuk disahkan. Kemudian pada 20 Maret 2025 RUU ini resmi disahkan sebagai undang-undang setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR.
Tiga poin utama revisi UU TNI meliputi: penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif dari 10 menjadi 16, perpanjangan usia pensiun, serta penguatan peran TNI dalam operasi militer selain perang. Beberapa instansi yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhannas, SAR Nasional, BNN, dan Mahkamah Agung.
Lembaga dan Kementerian tersebut antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Kemudian setelah rencana revisi ini lembaga tambahannya yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia.

Netray memantau pemberitaan media online selama sepekan terakhir dengan kata kunci ‘RUU TNI’ dari tanggal 14 – 20 Maret 2-25. Hasilnya, ditemukan 1.132 artikel dari 122 media. Kemudian untuk mengetahui topik apa yang mendominasi selama sepekan pemantauan Netray menggunakan fitur Hot Issue.
Seperti yang terlihat pada grafik di atas, nama momen pengesahan RUU ini pada rapat paripurna DPR menjadi yang paling banyak disorot media. Khususnya sorotan tertuju pada Utut Adianto memperoleh porsi pemberitaan yang cukup besar. Utut adalah Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI. Utut yang mengarahkan jalannya pembahasan revisi UU TNI berperan penting dalam menyampaikan laporannya terkait pembahasan tingkat 1 RUU TNI sekaligus menanyakan persetujuan anggota terkait RUU tersebut menjadi UU. Dari kemunculan nama tersebut dapat disimpulkan bahwa media massa cukup masif memberitakan proses pengesahan RUU TNI ini. Kabar ini seperti yang dituliskan dari Tribun Bengkulu dan Suara


Aksi Penolakan Revisi UU TNI dari Mahasiswa dan Masyarakat
Pada grafik Hot Issue terlihat kata aksi massa muncul cukup menonjol. Ini imbas dari pengesahan RUU TNI yang dilakukan secepat kilat dan tidak melibatkan rakyat. Mahasiswa hingga masyarakat Indonesia ramai-ramai berdemo di berbagai daerah.


Salah satunya dari Universitas Trisakti. Mereka sudah menggelar aksi sejak Rabu, 19 Februari 2025 di depan Gedung DPR RI. Mahasiswa Trisakti dengan tegas menyatakan tuntutan mereka terhadap revisi UU TNI. Mereka menolak seluruh rancangan revisi undang-undang tersebut dan mendesak pencopotan serta penghentian penempatan perwira aktif TNI-Polri dalam jabatan sipil saat ini. Selain itu, mereka menuntut terwujudnya supremasi sipil serta mendesak pemerintah untuk tidak sekadar menyampaikan agenda reformasi, tetapi benar-benar menjalankannya. Mahasiswa juga menolak segala bentuk militerisasi dalam pemerintahan sipil dan menuntut komitmen pemerintah dalam menjaga nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia (HAM).

Bahkan sebelumnya, pada hari Selasa (18/03) mahasiswa di Makassar telah melakukan unjuk rasa. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Makassar menggelar aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani pada pukul 14.00 WITA untuk menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah dibahas di DPR RI. Ketua GAM, La Ode Ikra Pratama, menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini dilakukan secara tertutup di sebuah hotel, yang menurut mereka sangat merugikan masyarakat. Para aktivis mahasiswa di Makassar menilai revisi ini berpotensi mengembalikan konsep dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru, sehingga dianggap sebagai ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.

Tak hanya mahasiswa, civitas akademika dan dosen di Yogyakarta turut menunjukkan keresahannya. Seperti UGM menggelar aksi penolakan RUU TNI pada 18 Maret 2025 di Balairung. Dosen FH UGM, Herlambang P. Wiratraman, dalam orasinya menegaskan bahwa revisi UU TNI berisiko mengikis supremasi sipil dan membuka ruang bagi militer di pemerintahan.

Demo semakin memanas jelang hari pengesahan RUU TNI pada 20 Maret 2025. Bahkan para demonstran ada yang memulai protesnya sejak dini hari. Demonstran ini berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil, mahasiswa, dan warga sipil menutup Gerbang Pancasila di belakang gedung DPR RI sejak Kamis (20/3/2025) dini hari. Mereka mendirikan tenda dan bermalam sebagai aksi penolakan terhadap pengesahan RUU TNI dalam rapat paripurna. Hal in seperti yang tampak diberitakan IDNTimes.
Berbagai aksi penolakan juga muncul di kota-kota besar di Indonesia seperti Medan, Padang, Bengkulu, Yogyakarta, Malang, Bali, Kalimantan Timur dan lainnya. Aktivis Aksi Kamisan di Medan menggelar demo menolak revisi UU TNI yang disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025). Mereka berorasi di Lapangan Merdeka, membawa spanduk, bahkan membuang jaket loreng TNI. Nikita Situmeang menilai revisi ini sebagai langkah mundur reformasi militer karena membuka kembali ruang bagi dwifungsi TNI, mengancam supremasi sipil, serta mengabaikan reformasi peradilan militer yang masih memberi impunitas bagi anggota TNI.


Lalu ada puluhan mahasiswa Bengkulu menggelar demo di depan DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (20/3/2025), menolak RUU TNI yang dinilai mencederai wewenang TNI. Mereka membakar ban dan membentangkan spanduk foto korban HAM sebagai bentuk protes. Massa juga mengkritik DPR dan pemerintah karena dianggap menyelesaikan revisi UU TNI secara terburu-buru tanpa transparansi dan partisipasi publik.


Demo penolakan pengesahan RUU TNI berlangsung ricuh di berbagai daerah, termasuk Jakarta dan Semarang. Di Senayan, Jakarta, massa aksi merobohkan pagar Gedung MPR/DPR pada Kamis (20/3/2025) dan membakar ban di depan gedung sebagai bentuk protes. Sambil berorasi, mereka mengecam keputusan yang dianggap merugikan.
Kericuhan ini juga menyebabkan beberapa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) terluka. Koordinator Bidang Sosial Politik BEM FH UI, Muhammad Bagir Shadr, mengungkapkan bahwa tiga mahasiswa harus dilarikan ke RS Tarakan dan RS Pelni untuk mendapatkan perawatan. Salah satu di antaranya bahkan sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya siuman. Bagir menjelaskan bahwa insiden terjadi saat para mahasiswa berusaha masuk ke gedung DPR secara damai, namun mereka justru mendapat respons represif dari aparat kepolisian, termasuk pemukulan dengan pentungan.

Batas Usia Pensiun yang tercantum dalam revisi UU TNI juga cukup banyak menjadi bahasan media massa. Tepatnya pada pasal 53 yang mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit. Bintara dan tamtama pensiun di usia 55 tahun, perwira hingga kolonel di 58 tahun, sementara perwira tinggi bintang empat bisa bertugas hingga 63 atau maksimal 65 tahun. Ketua DPR Puan Maharani menyebut perubahan ini sebagai bentuk keadilan dalam masa bakti prajurit. Hal ini seperti yang dituliskan portal Tribun News pada gambar di bawah.

Kekhawatiran Publik terhadap Kembalinya Dwifungsi TNI
Hal yang paling dikhawatirkan publik dari revisi UU TNI adalah kembalinya dwifungsi TNI/ABRI. Dwifungsi TNI merupakan konsep yang memberi militer dua peran yakni menjaga keamanan dan terlibat dalam politik serta pemerintahan yang pernah terjadi pada masa Orde Baru. Salah satunya dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian, ia menyatakan RUU TNI berpotensi mengembalikan dwifungsi dan militerisme. Saurlin menyampaikan bahwa kajian Komnas HAM menemukan beberapa masalah, di antaranya perluasan kewenangan TNI dalam penegakan hukum yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berisiko menimbulkan pelanggaran HAM. Selain itu, usulan perubahan terkait perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif dianggap bertentangan dengan reformasi TNI dan dapat menciptakan ambiguitas dalam penegakan hukum.

Kemudian dari sisi pemerintahan, terdapat Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad yang mengkritik pengesahan RUU TNI karena dinilai mengancam demokrasi dan reformasi militer. Ia menyoroti potensi kembalinya dwifungsi TNI yang dapat mengaburkan batas antara peran militer dan sipil, serta merugikan pembangunan daerah dengan menempatkan aktor militer dalam pemerintahan sipil. Hal ini dikhawatirkan akan menggeser kebijakan dari kebutuhan masyarakat ke pendekatan keamanan.

Meski demikian pemerintah cukup yakin bahwa UU TNI ini tidak akan menimbulkan diwfungsi. Hal ini seperti yang diungkapkan Ketua DPR Puan Maharani. Puan menegaskan bahwa tiga pasal dalam RUU TNI, termasuk kedudukan TNI, usia pensiun, dan jabatan sipil prajurit aktif, telah dibahas dengan masyarakat tanpa pelanggaran. Ia juga menepis kekhawatiran bahwa revisi ini akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.


Hal serupa diungkapkan Menkopolkam Budi Gunawan. Ia menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi ABRI, melainkan memperjelas batasan jabatan TNI di kementerian dan lembaga. Ia menyebut revisi ini menyesuaikan peran TNI dengan perkembangan zaman serta memperkuat profesionalisme dalam pertahanan.
Media yang paling aktif memberitakan isu ini adalah Tribun News, yang telah menerbitkan 173 artikel terkait. Di posisi kedua, CNN Indonesia mengikuti dengan 134 artikel, sementara Portal Suara menyusul dengan 53 artikel.
Opini Warganet TikTok

Netray juga memantau media sosial TikTok untuk menjaring opini pubilk terhadap isu ini. Dengan menggunakan kata kunci ruu tni, revisi uu tni, dan ruutni dengan perioe pemantauan yang sama. Hasilnya, sebanyak 231 unggahan video TikTok muncul dari dari 191 pengguna membahas topik ini.

Intensitas unggahan video pada awal periode pemantauan belum terlalu banyak baru pada 17 Maret terlihat peningkatan signifikan. Pada hari tersebut banyak unggahan yang membahas soal rapat revisi UU TNI di Fairmont Hotel. Hari-hari setelahnya unggahan semakin meningkat dan memuncak pada 20 Maret sebanyak 86 unggahan muncul pada hari pengesahan UU TNI.
Unggahan terpopuler datang dari akun @Profesor A.I yang terlihat menampilkan animasi buatan AI mengenai burung garuda yang sakit ditemani harimau, gajah dan orangutan. Garuda tersebut terlihat sering dikendarai tikus-tikus dengan menggunakan rantai. Ketika sang garuda sakit, tikus-tikus tersebut sibuk berkumpul menyembah raja tikus. Unggahan ini sebagai sindiran simbolik Indonesia yang sedang mengalami krisis serta para koruptor yang menguntungkan kepentingan diri sendiri yang diambil dari negara.

Kemudian unggahan populer selanjutnya berasal dari akun Axel @acjoo. Ia terlihat membuat konten bersama Andovi Da Lopez. Ia berpendapat bahwa pada 20 Maret 2025 ada peraturan baru yang bisa mempersulit rakyat dan rakyat harus mematuhi aturan ini. Pasal yang berpotensi menjadi masalah adalah pasal 7 ayat 2, bahwa tentara boleh ikut campur urusan internet jika ada yang dianggap berbahaya. Masalahnya tidak ada patokan jelas apa yang membuat negara dalam bahaya dan bisa disalahgunakan pemerintah supaya mereka jadi anti-kritik. Dan yang rapat pembahasan tersebut dilakukan diam-diam di Hotel Fairmont, Jakarta dalam sistem kebut semalam. Hingga publik tak bisa mengakses draft revisi UU TNI tersebut menunjukan tak ada transparansi dari pemerintah dalam merevisi UU.

Opini warganet selanjutnya datang dari @virdindach_. Ia tak mengatakan apa-apa hanya menunjukan ekspresi sedih dan galau atas disahkannya revisi UU TNI. Ia hanya menyematkan emotikon mawar layu yang menandakan kesedihan dan kekecewan yang tentu ditujukan kepada pemerintah Indonesia. Unggahannya ini berhasil meraih 108,6 ribu likes, 2,6 ribu komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 5,3 ribu kali.

Akun @detik.com juga berhasil menduduki peringkat keempat populer. Berita yang berhasil menarik perhatian warganet adalah terkait perwakilan KontraS yang menggeruduk rapat Komisi I DPR RI. Mereka tampak berteriak sambil meminta rapat dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Unggahan ini berhasil menarik perhatian warganet dengan 160.8ribu likes, 7.5ribu komentar dan dibagikan ulang 4ribu kali

Sedangkan akun @hidden.cam7 tampak berbeda ia justru sangat mendukung UU TNI disahkan. Dalam unggahannya ia menulis bahwa RUU TNI harus disahkan bagaimanapun cara dan prosesnya dan yang terpenting adalah hasil akhirnya. Opini yang bertentangan dengan dominasi publik ini mampu meraih 162,7 ribu likes, 10.1ribu komentar, dan dibagikan ulang 2.7 ribu kali.

Revisi UU TNI 2025 akhirnya disahkan DPR pada 20 Maret 2025 setelah menuai berbagai penolakan. Publik, terutama mahasiswa dan akademisi, menolak karena dianggap membuka peluang dwifungsi TNI dan militerisasi sipil. Namun pemerintah membantah kekhawatiran ini. Sementara itu, di TikTok, mayoritas warganet mengkritik proses pengesahan yang dianggap terburu-buru dan minim transparansi. Mereka menilai revisi ini sebagai langkah mundur bagi demokrasi.
Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.
Editor: Ananditya Paradhi