Netray melakukan analisis statement bersumber dari pemberitaan media soal kasus Nurhayati, seorang perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi atasaanya. Dari hasil analisis menunjukkan adanya pernyataan yang tak sinkron antar lembaga penegak hukum atas kasus ini.
Kasus bermula saat Nurhayati yang menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu melaporkan kasus korupsi atasanya yakni Kepala Desa (Kades) Citemu, Supriyadi. Nurhayati kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pernyataan dari Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, penetapan tersangka merujuk Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Menariknya, penyidik mengaku belum menemukan bukti bahwa Nurhayati turut menikmati uang tersebut, namun tetap menilai bahwa Nurhayati terlibat memperkaya Supriyadi sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Keganjilan proses hukum yang disuarakan oleh Nurhayati dalam sebuah video yang ia unggah di media sosial tersebut menarik perhatian publik.
Dalam sebuah video berdurasi 2.51 detik yang diunggah akun @OCES CHANNEL MRS di YouTube, ia menceritakan perjuangannya dalam membantu penegak hukum mengungkap tindak pidana korupsi Kades Citemu. Namun yang ia dapat bukan apresiasi melainkan status tersangka.
Ia lantas mempertanyakan letak perlindungan aparat hukum terhadap dirinya sebagai pelapor dan saksi. Nurhayati juga bersumpah bahwa dirinya tidak terlibat ataupun turut membawa pulang uang haram tersebut.
Perubahan status Nurhayati dari saksi menjadi tersangka memang terjadi pada Desember 2021. Namun, Netray tidak melihat adanya perhatian publik terhadap isu ini, baik di media sosial Twitter maupun media pemberitaan hingga video Nurhayati viral pada Februari 2022. Tidak mengherankan jika Peak Time perbincangan di kedua kanal ini terjadi pada pertengahan Februari.
Merunut Perkembangan Isu Kasus Nurhayati di Media Pemberitaan
Netray melakukan pemantauan di media massa online menggunakan kata kunci “nurhayati && korupsi && citemu” selama periode 1 Desember 2021-22 Februari 2022. Hasilnya, kata kunci tersebut hanya muncul di bulan Februari dengan kepadatan pemberitaan terjadi pada 19-22 Februari 2022.
Setidaknya ada 188 artikel dari 53 media yang mengangkat kasus keganjilan kasus Nurhayati. Tribun Jabar, Tribun News, dan Tempo menjadi 3 portal media yang paling banyak mengawal isu ini di media pemberitaan daring. Jika dilihat dari muatan sentimennya, sebagian besar pemberitaan diangkat dengan nada negatif-netral.
Awal Mula Pemberitaan Kasus Nurhayati
Isu ini pertama kali dinaikkan oleh RMOL pada 16 Februari 2022. Dalam artikelnya, RMOL menyuarakan isu ini berdasarkan sudut pandang pengacara dari Nurhayati. Advokat Elyasa Budiyanto menyoroti kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjadi pelapor sekaligus saksi kasus pidana. Dengan keganjilan tersebut, ia menduga ada upaya persekongkolan dari pihak-pihak tertentu untuk menjadikan pelapor sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka terhadap Nurhayati dinilai akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air. Menurut Elyasa, Nurhayati seharusnya justru mendapat apresiasi sekaligus perlindungan karena telah ikut berperan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2018, 2019, dan 2020 dan dilakukan oleh oknum Kuwu Desa Citemu hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.
Dalam artikel tersebut, RMOL juga secara rinci meghadirkan sudut pandang dari pihak Badan Permusyawaratan Desa Cirebon yang juga merasa miris dengan nasib Nurhayati. Namun, agaknya RMOL masih menjadi satu-satunya media yang mengangkat isu ini hingga 18 Februari ketika iNews turut mengangkat isu ini berdasarkan sumber video pengakuan Nurhayati di Youtube.
Barulah pada 19 Februari, sejumlah media turut mengangkat isu ini dalam artikelnya. Intensitas pembahasan semakin tinggi dan memuncak pada 21 Februari 2022. Kepadatan informasi ini bersumber dari adanya beragam sudut pandang yang diambil media karena banyak pihak yang angkat bicara merespon keganjilan ini. Mulai dari pihak penyidik, kejaksaan, Polda Jabar, Kabareskrim, KPK, hingga sejumlah tokoh seperti LPSK, ICW, hingga Ganjar Pranowo.
Penyataan Tak Sinkron: Kejari & Kepolisian Saling Lempar
Menanggapi video Nurhayati yang viral, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Hutamrin angkat bicara. Ia mengatakan penetapan tersangka Nurhayati merupakan kewenangan penyidik Polres Cirebon Kota. Akan tetapi, pihak Polres Cirebon Kota mengungkap sebaliknya; penetapan tersangka atas petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Sementara jika mengacu pada pengakuan Nurhayati, dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari Kejari.
Di sini bisa ditarik benang merah bahwa penetapan tersangka Nurhayati dalam kasus ini dilakukan oleh penyidik berdasarkan petunjuk permintaan pendalaman penyelidikan atas perintah Kejari. Artinya, Kejari memang bukan yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka, tetapi permintaan pendalaman penyidikan yang ia limpahkan kepada penyidik Polres Kota Cirebon menjadi bagian dari keputusan penyidik tersebut.
Alasan Nurhayati Jadi Tersangka Meski Tidak Menikmati Hasil Korupsi
Pertanyaan ganjil yang paling banyak disoroti publik selanjutnya adalah soal alasan penyidik menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. ‘Melaporkan kasus korupsi tetapi malah menjadi tersangka’ Demikian headline yang sering dijadikan fokus media ketika mengangkat isu ini. Jawabannya dapat ditilik dari pernyataan Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar berikut.
Menurut Fahri, Nurhayati dianggap memperkaya Supriyadi, atasan Nur yang ia laporkan. Pasal yang digunakan untuk menaikkan status Nur dari saksi menjadi tersangka adalah Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 KUHP.
Kesalahan Nurhayati adalah tidak memberikan uang kepada Kasi pelaksana kegiatan namun kepada Kuwu Supriyadi sejak tahun 2018. AKBP Fahri bahkan mengakui bahwa Nurhayati tidak menikmati uang korupsi tersebut tetapi ia sekali lagi menegaskan bahwa Nurhayati melanggal Pasal yang disangkakan terkait tata kelola regulasi dan sistem keuangan.
Menambah Gaduh, Polda Jabar Sebut Nurhayati Hanya Saksi Bukan Pelapor
Simpang siur kebenaran hukum dalam kasus ini semakin gaduh ketika Polda Jabar yang sedianya akan membantu mereview kasus malah fokus menyoroti status Nurhayati. Polda Jabar seolah ingin meluruskan bahwa Nurhayati hanyalah saksi bukan pelapor seperti yang diungkapkan dalam video atau pada judul-judul pemberitaan. Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tampo menegaskan bahwa pelapor adalah Ketua BPD bukan Nurhayati.
Akan tetapi, Netray menemukan pernyataan dari Ketua BPD Lukman Nurhakim yang sejak awal berada di pijakan Nurhayati. Dengan gamblang ia menjelaskan bahwa laporannya bersumber dari Nurhayati. Namun, demi melindungi Nur dari tekanan, BPD merahasiakan identitas Nur selama proses penyelidikan. Status Nur yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka membuatnya bingung. Pernyataan yang sama juga diutarakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin.
Apresiasi dan Dukungan untuk Nurhayati, Keluarga Ajukan Praperadilan
Di luar keributan saling lempar antara Kejari dan Kepolisian atau misinformasi antara Polda Jabar dan BPD, Netray melihat banyaknya apresiasi dan dukungan dari sejumlah pihak yang meminta kasus Nur diusut lebih jauh. Perkembangan isu saat ini adalah pengajuan praperadilan dari pihak Nurhayati untuk menuntut keadilan dan meluruskan keganjilan proses hukum yang kini semakin banyak disoroti.
Tidak sedikit pula pihak-pihak yang kecewa melihat kasus ini. Pelapor kasus korupsi seharusnya dilindungi baik dari tekanan yang menyerang secara fisik maupun psikis. Bahkan, atas keberaniannya mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara seharusnya ia mendapat apresiasi. Namun kondisi Nurhayati kini membuat publik merasa miris sehingga banyak yang menyuarakan keadilan untuknya.
Demikian pantauan Netray terkait respon publik menanggapi keganjilan kasus Nurhayati yang tengah menjadi perbincangan. Simak analisis topik terkini lainnya di analysis.netray.id atau analisis topik khusus lainnya di medium Netray.
Editor: Irwan Syambudi